Tana Paser – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser melakukan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 di kantor KPU, Senin (23/9/2024).
Pengundian nomor urut diikuti calon Bupati Paser Fahmi Fadli dan wakilnya Ikhwan Antasari dan calon Bupati Paser Syarifah Masitah Assegaf dan Deni Mappa.
Kegiatan ini disaksikan komisioner Bawaslu dan pengurus partai politik pengusung kedua paslon.
“Berdasarkan hasil pengundian nomor urut, untuk paslon Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari mendapatkan nomor urut satu dan paslon Sarifah Masitah Assegaf dan Deni Mapa mendapatkan nomor urut dua,” kata Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi.
Ahyar mengatakan kegiatan ini merupakan tahapan dari pelaksanaan Pilkada serentak dan berjalan dengan lancar.
Ia mengucapkan selamat kepada kedua paslon yang telah melakukan pengambilan nomor urut sebelum memasuki masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.
Pada kesempatan itu KPU bersama kepada kedua paslon dan partai pengusung melakukan deklarasi damai guna mewujudkan Pilkada yang aman dan tertib.
Isi deklarasi tersebut mengajak paslon dan partai pengusung menjunjung pemilihan langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kedua paslon dan partai pengusung juga mendeklarasikan pelaksanakan kampanye aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa hoaks, politisisasi SARA, dan politik uang.
“Pemilihan yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku,” kata Ahyar.
Dekrlarasi itu disambut baik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Fahmi-Ikhwan dan Masitah-Deni.
Keduanya mengajak kepada partai pengusung dan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang digelar pada 27 November mendatang berlangsung aman, damai, dan kondusif.
Pewarta: Mahmud, Editor: Hutja
Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten ---------------------- Jl. Pemuda No. 294 Klaten 57424 ----------------------------- Telepon : 0272-321046 ------------------------------------------- Faximile : 0272-322567 ------------------------------------------- Email : [email protected] -------------------------------
IDXChannel—Berapa estimasi gaji ajudan menteri? Seorang menteri atau pejabat negara biasanya didampingi oleh seorang ajudan yang berasal dari TNI atau Polri.
Selain membantu dalam urusan protokoler dan administrasi, tujuan lain ajudan mendampingi seorang pejabat adalah untuk memberikan dukungan pengamanan. Seorang ajudan akan mengikuti ke mana pun pejabat berpergian.
Karena berasal dari instansi TNI atau Polri, maka gaji seorang ajudan menteri umumnya mengikuti besaran sesuai pangkat dan jenjang kariernya. Namun di luar gaji pokok, tentu TNI dan Polri juga mendapatkan beragam tunjangan.
Mengutip Lifepal (12/2), pada 2020 saja diketahui ajudan wali kota Surabaya saat itu (Tri Rismaharini) bisa mencapai Rp20 juta per bulan. Namun itu adalah nominal take home pay yang terdiri dari beberapa komponen.
Besaran gaji ajudan wali kota ini juga disebabkan oleh kebijakan Tunjangan Perbaikan Penghasilan yang diterapkan oleh Risma saat itu, sehingga aturan ini tidak berlaku untuk instansi maupun pemerintah daerah lainnya.
Sumber lain menyebutkan gaji Mayor TNI Teddy Indra Wijaya yang kini aktif mendampingi Menhan Prabowo Subianto, diperkirakan mencapai Rp5 juta lebih, sesuai dengan jenjang kariernya sebagai perwira menengah.
Namun di luar gaji pokoknya, sudah pasti Mayor TNI Teddy Indra Wijaya bakal menerima beragam jenis tunjangan. Sebelum mendampingi menhan, Mayor Teddy pernah mendampingi presiden.
Saat itu pangkatnya masih letnan satu, sehingga gaji yang diterimanya saat itu juga diperkirakan Rp2 juta hingga Rp4 juta, sesuai dengan pangkat dan jabatannya saat itu.
Selain itu, sangat mungkin juga seorang ajudan menerima bonus dari pejabat yang diikuti. Bukan tak mungkin ajudan menteri mengantongi gaji belasan atau puluhan juta per bulannya.
Paling tidak, bisa seperti ajudan wali kota Surabaya yang pada 2020 sudah mencapai Rp20 juta per bulan.
Itulah informasi singkat tentang estimasi gaji ajudan menteri yang diperkirakan mengikuti jenjang karier dan pangkatnya di instansinya masing-masing. (NKK)
Wir verwenden Cookies und Daten, um
Wenn Sie „Alle akzeptieren“ auswählen, verwenden wir Cookies und Daten auch, um
Wenn Sie „Alle ablehnen“ auswählen, verwenden wir Cookies nicht für diese zusätzlichen Zwecke.
Nicht personalisierte Inhalte und Werbung werden u. a. von Inhalten, die Sie sich gerade ansehen, und Ihrem Standort beeinflusst (welche Werbung Sie sehen, basiert auf Ihrem ungefähren Standort). Personalisierte Inhalte und Werbung können auch Videoempfehlungen, eine individuelle YouTube-Startseite und individuelle Werbung enthalten, die auf früheren Aktivitäten wie auf YouTube angesehenen Videos und Suchanfragen auf YouTube beruhen. Sofern relevant, verwenden wir Cookies und Daten außerdem, um Inhalte und Werbung altersgerecht zu gestalten.
Wählen Sie „Weitere Optionen“ aus, um sich zusätzliche Informationen anzusehen, einschließlich Details zum Verwalten Ihrer Datenschutzeinstellungen. Sie können auch jederzeit g.co/privacytools besuchen.
Suara.com - Presiden RI, Prabowo Subianto, akan didampingi oleh empat ajudan baru yang merupakan perwira berprestasi dari TNI-Polri. Keempat ajudan ini dipilih sesuai Peraturan Menteri Sekretaris Negara RI Nomor 12 Tahun 2016.
Informasinya, mereka yang terpilih adalah Kolonel Pnb Dr. Anton Pallaguna dari TNI AU, Kolonel Wahyo Yuniartoto dari TNI AD, Letkol (P) Romi Habe Putra dari TNI AL, dan Kombes Ahrie Sonta dari Polri.
Keempat ajudan Prabowo Subianto tetap mempertahankan status keanggotaannya di TNI-Polri. Berdasarkan aturan tersebut, mereka akan menerima gaji yang disesuaikan dengan pangkat dan golongan di instansi masing-masing.
Hal ini diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Permensesneg 12 Tahun 2016, yang menjelaskan bahwa ajudan presiden tidak kehilangan status keanggotaan di satuan mereka.
Gaji Ajudan Presiden yang berasal dari TNI akan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji pokok perwira menengah TNI.
Gaji pokok seorang kolonel, misalnya, berada di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, untuk ajudan yang berasal dari Polri, besaran gajinya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, di mana gaji pokok seorang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) sama seperti perwira menengah TNI, yaitu di kisaran Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000 per bulan.
Selain gaji pokok, ajudan presiden akan menerima tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 untuk anggota TNI, dan Perpres Nomor 103 Tahun 2018 untuk Polri.
Besaran tukin terkecil anggota TNI berada di angka Rp 1.968.000, sementara tukin terbesar untuk perwira tinggi seperti KSAD, KSAL, dan KSAU bisa mencapai Rp 37.810.500.
Bagi perwira Polri, tukin terkecil berada di angka Rp 1.968.000, sementara untuk jabatan tinggi seperti Wakapolri, bisa mencapai Rp 34.902.000.
Dengan fasilitas dan tunjangan yang cukup besar, ajudan Prabowo Subianto diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan optimal dalam mendukung jalannya pemerintahan.