MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum bermain game 8 Ball Pool menurut Islam. Hal ini diterangkan berdasarkan pertanyaan salah satu Muslim Tanah Indonesia.
Dilansir mui.or.id, KH Dr Fatihunnada Lc MA menyatakan secara umum hukum permainan online adalah halal dengan syarat sebagai berikut (Dar al-Ifta’ al-Mashriyah, Hukmu Fathi Shalati Al’ab Iliktiruniyyah / حكم فتح صالة ألعاب إلكترونية):
1. Tidak mengakibatkan lalai dalam menjalankan sholat
2. Tidak ada unsur judi
3. Tidak mengakibatkan pemain mengucapkan kata-kata tercela
4. Tidak mengandung unsur penipuan
Game 8 Ball Pool sendiri adalah permainan biliard online yang dilakukan dengan dua skema besar. Pertama, seorang pemain memberikan sejumlah koin untuk bermain sebagai sewa permainan.
Para pemain akan bertanding satu sama lain dengan menyewa tempat billiard menggunakan koin, kemudian pemenang pertandingan akan mendapatkan seluruh koin yang dibayarkan seluruh pemain.
Skema seperti ini dimainkan dalam bentuk permainan Play 1 on 1, Play Play 9 Ball, Play No Guideline, dan Play with Friends.
Kedua, seorang pemain memberikan sejumlah koin untuk bermain sebagai sewa permainan. Para pemain akan bertanding satu sama lain dengan menyewa tempat billiard menggunakan koin, kemudian tidak ada pemain yang menapatkan keuntungan koin dari kemenangan yang didapatkannya.
Skema seperti ini dimainkan dalam bentuk permainan Play Tournament, Lucky Shot, Play Minigames, Practice Offline.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Hukum permainan skema pertama haram karena ada unsur perjudian menggunakan koin yang digunakan sebagai bahan taruhan, bukan sewa tempat.
Sedangkan hukum permainan skema kedua halal karena tidak ada unsur perjudian dari koin yang digunakan sebagai alat pendaftaran permainan.
Keharaman judi berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Alquran Surat Al Maidah Ayat 90:
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Kehalalan bermain tanpa judi berdasarkan kaidah fikih sebagai berikut:
الأصل في الشروط في المعاملة الحل والاباحة الا بدليل
"Hukum asal dari muamalah adalah halal dan boleh kecuali dalil yang mengharamkannya."
Demikianlah penjelasan MUI mengenai hukum bermain game 8 Ball Pool. Wallahu a'lam bisshawab.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hukum bermain game 8 Ball Pool menurut Islam. Hal ini diterangkan berdasarkan pertanyaan salah satu Muslim Tanah Indonesia.
Dilansir mui.or.id, KH Dr Fatihunnada Lc MA menyatakan secara umum hukum permainan online adalah halal dengan syarat sebagai berikut (Dar al-Ifta’ al-Mashriyah, Hukmu Fathi Shalati Al’ab Iliktiruniyyah / ??? ??? ???? ????? ?????????):
Tidak mengakibatkan lalai dalam menjalankan sholat
2. Tidak ada unsur judi
3. Tidak mengakibatkan pemain mengucapkan kata-kata tercela
4. Tidak mengandung unsur penipuan
Game 8 Ball Pool sendiri adalah permainan biliard online yang dilakukan dengan dua skema besar. Pertama, seorang pemain memberikan sejumlah koin untuk bermain sebagai sewa permainan.
Para pemain akan bertanding satu sama lain dengan menyewa tempat billiard menggunakan koin, kemudian pemenang pertandingan akan mendapatkan seluruh koin yang dibayarkan seluruh pemain.
It's just a game; it's not inherently haram (see the fatawa below), but it can lead to haram acts such as gambling, inappropriate mixed-gender intermingling, enmity between players, and neglecting religious duties.
One fatwa on this topic is:
... it is at least dis-likable as the Muslim wastes much of his time that could be used in more recommendable acts to be rewarded by Allah. IslamWeb
Playing pool billiards in clubs is not permissible, not because the game itself is haraam, rather because these clubs involve many haraam things such as swearing, neglecting prayer and gambling, and playing in them involves keeping quiet about evil with no need to stay in these places. Islam Q&A
Another fatwa describes the permissibility of an online version of 8-ball pool:
We have studied the 8 ball pool online game observed that the game does not have any principle violations of Shariah AskImam
I myself played this game some time ago but stopped.
Because there is *Gambling * in it. Gambling/Betting is Haram and a great sin. There is a Hadith which says that even if we play a game without gambling (but the said game is usually played by Gambling) , then that game is Haram, even without gambling.
8 ball pool is a video game that uses virtual money ( money that's not real ). Nevertheless there is gambling still. Two players put forward a pool of money and the winner takes the money. That's the Gambling in the game.
This Gambling becomes a real sin if you spend real money on the game ; You can spend real world cash to buy in-game money and other stuff. Here you invest your money in a Gambling Game which is undoubtedly and elevated sin.
What's the point of your earning being halal if your spending is Haram?
So it's best to avoid this game.
LINK APK CHEAT 8 BALL POOL GARIS PANJANG - adalah situs judi online event harian situs terkini peluang menang malam ini hadiah terbesar hari ini keuntungan tinggi nomor 1 di Indonesia server international permainan terpopuler permainan terpercaya tanpa kendala event seru bonus member baru